Residivis Penipuan, Kembali Ditangkap karena Terjerat Narkoba
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Tidak ada kapoknya, dengan hukuman yang sudah dijalani sebelumnya karena kasus penipuan, Saeful Mahmud (38) warga Desa Trasan Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, kembali harus merasakan dinginnya tembok ruang tahanan. Ia kini kembali ditahan di Mapolres Temanggung, setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu. \"Tersangka ini merupakan residivis kasus penipuan, dan kini kembali ditahan namun karena kasus peredaran narkotika,\" kata Kasatres Narkoba Polres Temanggung, AKP Bambang Sulistio, kemarin. Bambang menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika ini bermula dari informasi warga, bahwa di jalan Raya Kedu-Parakan sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Kemudian dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan benar adanya, kemudian petugas melakukan penangkapan. \"Informasi masyarakat bagi kami sangat penting, dari informasi ini ternyata memang benar ada transaksi narkotika di jalan tersebut, tepatnya di sekitaran Apotek Regina Kecamatan Kedu,\"terangnya. Saat dilakukan pengeledahan, tersangka sempat membuang barang bukti berupa jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik transparan berwarna putih. \"Untuk menghilangkan jejak, tersangka ini sempat membuang narkotika yang dibawanya. Namun petugas mengetahui, sehingga saat itu juga barang bukti itu langsung diambil oleh tersangka dan kemudian dibuka dihadapan petugas,\"jelasnya. Setelah dibuka, tersangka tidak bisa mengelak, karena didalam plastik klip itu ternyata ada 0,51 gram bubuk kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu. \"Barang ini kemudian dijadikan barang bukti tindak kejahatan tersangka, selain barang bukti lainnya yang sudah diamankan oleh petugas,\"katanya. Menurut Bambang, Saeful yang berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu. Dari hasil penyidikan, Saeful diduga membeli, menyimpan, memiliki dan memakai sabu-sabu meski baru pertama kalinya. Baca Juga Vaksinasi Tahap Dua di Temanggung Ditarget Selesai Akhir Februari \"Tersangka dijerat primer Pasal 141 Ayat 1 Subsidar Pasal 112 Ayat 1 Subsidar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, dan pidana denda minimal Rp800 ribu maksimal Rp8 miliar,\" terangnya. Kepada pihak kepolisian, Saeful mengaku 0,51 gram sabu-sabu yang ia miliki didapatkan dari Cun yang saat ini masih dalam pengejaran. sabu-sabu ini dibeli dengan harga Rp550. \"Cara jual belinya online, kemudian saya dikasih petunjuk untuk mengambil barang itu setelah saya membayar lewat transfer,\"akunya. Ia juga mengaku, baru pertama kali melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu ini, dan rencananya hanya akan dipakai sendiri. \"Baru pertama kali namun sudah langsung ketahuan,\"tuturnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: